Prinsip non ultra petita merupakan salah satu asas penting dalam hukum acara perdata, termasuk dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah putusan Nomor 2588/Pdt.G/2024/PA.Smg mengandung unsur ultra petita dan bagaimana implikasi hukumnya menurut hukum acara perdata Islam. Berdasarkan kajian yuridis normatif terhadap putusan tersebut dan prinsip-prinsip hukum acara, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap asas non ultra petita, yang berpotensi mengakibatkan batalnya putusan. Makalah ini menekankan pentingnya hakim dalam menjaga batasan kewenangannya demi menjamin keadilan prosedural dalam sistem peradilan Islam di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025