Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak, Finlandia mengadopsi pendekatan yang lebih progresif dalam sistem peradilan anak, dengan memprioritaskan pendidikan dan rehabilitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam kebijakan serta praktik hukum yang diterapkan di kedua negara, dan menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan anak. Penelitian ini akan menerapkan metode penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum normatif fokus pada evaluasi norma-norma hukum. Norma-norma ini termasuk perjanjian, perjanjian, kaidah, asas-asas peraturan perundang-undangan, dan doktrin (ajaran) para ahli. Indonesia dan Finlandia memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Indonesia menggunakan sistem peradilan pidana anak yang menekankan keadilan restoratif dan diversi, yaitu upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk menghindari dampak buruk dari pemenjaraan. Di sisi lain, Finlandia lebih fokus pada kesejahteraan anak dengan menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.Indonesia dapat belajar dari pendekatan kesejahteraan anak yang diterapkan di Finlandia, khususnya dalam hal rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Finlandia dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi beberapa aspek dari sistem diversi yang diterapkan di Indonesia.
Copyrights © 2025