Penelitian ini membahas tentang penjatuhan sanksi pidana di bawah batas minimum khusus dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan manusia. Latar belakang penelitian ini adalah fenomena penjatuhan pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan batas minimum yang ditetapkan oleh undang-undang dalam Putusan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis terhadap putusan pengadilan yang terkait. Data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka dan analisis yuridis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada ketentuan pidana minimal yang tegas, hakim memberikan diskresi dalam menjatuhkan sanksi dengan alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Faktor-faktor seperti tingkat kesalahan terdakwa, dampak sosial terhadap keluarga terdakwa, serta tujuan rehabilitasi dan keadilan substantif menjadi pertimbangan hakim dalam menilai kelayakan pidana.
Copyrights © 2025