Perkembangan teknologi digital dalam sektor perbankan diIndonesia membawa manfaat besar dalam kemudahan layanankeuangan, tetapi juga meningkatkan risiko kebocoran data nasabah.Skandal kebocoran data nasabah perbankan menjadi isu serius yangmenyoroti lemahnya perlindungan hukum, terutama dalampenerapan Undang-Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)terkait rahasia bank serta regulasi perlindungan data yang baru,yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27Tahun 2022). Studi ini menyoroti kasus dugaan kebocoran data disektor perbankan yang diperjualbelikan di forum ilegal,mengakibatkan potensi penyalahgunaan data untuk penipuan,pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya. Analisis inimengeksplorasi tumpang tindih regulasi antara rahasia bank danperlindungan data pribadi, serta menilai efektivitas Otoritas JasaKeuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasikeamanan data perbankan. Meskipun UU PDP memberikankerangka perlindungan data, masih terdapat celah dalamimplementasi dan penegakan hukumnya, terutama terkait sanksibagi bank yang gagal menjaga keamanan data. Artikel inimerekomendasikan peningkatan standar keamanan siber,pengetatan regulasi perbankan digital, serta optimalisasi peran OJKdan BI dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dengandemikian, diharapkan terjadi sinergi antara regulasi perbankan danperlindungan data guna meningkatkan keamanan dan kepercayaanpublik terhadap sistem perbankan digital di Indonesia.
Copyrights © 2025