Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

KEDUDUKAN NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP NEGARA PIHAK DAN NEGARA NON-PIHAK BERDASARKAN KONVENSI WINA

Raniah Safira Azzahra (Unknown)
Calista Azarine larissa (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2025

Abstract

Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menjadi dasar hukum utama dalam mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam perjanjian internasional. Artikel ini membahas posisi hukum negara pihak dan negara non-pihak terhadap perjanjian internasional, serta prinsip pacta tertiis nec nocet nec prodest dalam praktik hukum internasional. Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Internasional, artikel ini menyimpulkan bahwa negara non-pihak pada prinsipnya tidak memiliki kewajiban ataupun hak terhadap isi perjanjian, kecuali dalam kondisi tertentu seperti persetujuan eksplisit atau diakuinya perjanjian sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...