Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menjadi dasar hukum utama dalam mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam perjanjian internasional. Artikel ini membahas posisi hukum negara pihak dan negara non-pihak terhadap perjanjian internasional, serta prinsip pacta tertiis nec nocet nec prodest dalam praktik hukum internasional. Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Internasional, artikel ini menyimpulkan bahwa negara non-pihak pada prinsipnya tidak memiliki kewajiban ataupun hak terhadap isi perjanjian, kecuali dalam kondisi tertentu seperti persetujuan eksplisit atau diakuinya perjanjian sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.
Copyrights © 2025