E-Commerce menjadi pasar baru yang mendadak banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, pada tahun 2021 Indonesia menjadi pasar e-commerce terbesar kesembilan dengan pendapatan sebesar US$ 43,4 M. Dibalik popularitas yang didapatkan oleh E-commerce pastinya ada kejahatan siber didalamnya, sehingga hal ini menarik dikaji dengan perspektif hukum telematika Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Penelitian ini merupakan Library Research (penelitian kepustakaan) yang mengkaji secara mendalam melalui buku, artikel dan bahan-bahan kepustakaan lainnya. Adapun hasil dalam penelitian ini yaitu aspek hukum yang melindungi transaksi konsumen antara lain: 1) Perlindungan data pribadi, 2) Transparansi Harga dan Informasi Produk, 3) Hak Untuk Mengembalikan Barang, 4) Perlindungan Terhadap Penipuan dan Praktik Bisnis yang Curang, 5) Mekanisme Penyelesesaian Sengketa. beberapa tanggung jawab penyedia layanan e-commerce terhadap pengguna yang dirugikan dalam transaksi jual beli online sebagai berikut: 1) Tanggung Jawab Hukum Atas Produk (Product Liability), 2) Tanggung Jawab Terhadap Kerugian yang Ditimbulkan, 3) Tanggung Jawab atas Kebocoran Data Pengguna.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025