Tanah sebagaimana fungsinya sebagai tempat tinggal, berfungsi sebagai sumber daya yang vital dan tak ternilai dalam ranah produksi. Perannya sangat krusial di Indonesia, di mana sebagian besar penduduk masih belum memiliki akses yang memadai terhadapnya. Kepemilikan tanah diverifikasi secara formal melalui sertifikat konvensional dan digital, yang menjamin pengakuan dan keamanan hukum. Pencatatan tanah secara elektronik menjadi sebuah solusi dalam memanfaatkan kemajuan teknologi. Tahap akhir dalam proses pendaftaran tanah melibatkan penerbitan sertifikat tanah elektronik. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti yang tak terbantahkan dan sinkron yang secara tepat menggambarkan dimensi dan batas-batas tanah, sehingga memastikan keakuratan dan menjaga kepemilikan properti. Selain itu, dalam proses hukum, dokumen ini diterima secara luas sebagai bukti yang kredibel. Implementasi efektif pendaftaran tanah digital, yang menawarkan keuntungan seperti peningkatan efisiensi, pengurangan biaya administrasi, akuntabilitas, dan kemudahan akses, sangat bergantung pada catatan tanah yang akurat dan komprehensif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran sertifikat elektronik juga penerapannya sertifikat elektronik pada masyarakat di Indonesia. Penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif-analitis dan memanfaatkan data sekunder untuk mendukung temuannya. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Tanah Elektronik, hasil penelitian menunjukkan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara manual maupun digital. Kedua metode ini memberikan kepastian dan fleksibilitas regulasi bagi pemilik tanah (Putra & Winanti, 2024).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025