Masyarakat Cikeas yang notabene beragama Islam perlu mendapat kepastian kehalalan makanan, minuman dan produk lainnya, mengkonsumsi makanan halal merupakan anjuruan dalam agama dan melarang mengkonsumsi makanan haram. Penelitian ini bertujaun untuk mengetahui dan menganalisis perlidungan konsumen terhadap pencantuman label halal secara ilegal pada UMKM sektor kuliner di Pasar Pagi Cikeas Bogor. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis empiris karena menggunakan data empiris sebagai bahan kajian yaitu perilaku menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap konsumen dari penggunaan label halal secara ilegal oleh pelaku usaha di Pasar Pagi Cikeas adalah upaya melindungi hak-hak konsumen yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan khususnnya UU Perlindungan Konsumen, dengan menjamin keamanan dan kesehatan konsumen dalam mengkonsumsi produk yang beredar di Pasar Pagi Cikeas. Bagi pelaku yang menggunakan label halal secara ilegal harus disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa sanksi administratiff dan sanksi pidana dengan tetap memperhatikan hak-hak pelaku usaha.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025