Di era globalisasi sekarang, tidak mungkin negara dapat membendung pengaruhnya. Salah satu nilai terpenting suatu bangsa di era globalisasi ini adalah tetap menjunjung tinggi perkembangan hukum dalam masyarakatnya. Di tengah gempuran globalisasi hukum harus mampu menyeimbangkan antara nilai-nilai fundamental Pancasila dengan pengaruh globalisasi agar dapat tetap berfungsi dalam masyarakat. Hal ini menciptakan tantangan bagi hukum nasional untuk menyeimbangkan nilai lokal dengan tuntutan global. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis peneltian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan studi literatur. Hasil dari penelitian ini, bahwa reaktualisasi nilai pancasila dalam pembangunan hukum nasional di era globalisasi adalah nilai-nilai Pancasila, sebagai dasar ideologi dan sumber hukum berperan sebagai filter dalam integrasi nilai global tanpa mengorbankan kearifan lokal. Hukum positif di Indonesia yang merupakan cerminan nilai-nilai Pancasila berperan mengharmonisasikan antara nilai-nilai global dan lokal, sehingga menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam era globalisasi.
Copyrights © 2025