Keberadaan warganegara asing semakin menigkat seiring dengankebutuhan pasar bebas dan sumber daya manusia yang tidak lagi berbatas(borderless). Terutama sejak banyaknya investasi asing yang masuk di ProvinsiBanten. Jumlah orang asing di Provinsi Banten terdapat 5687 orang, data ini belumtermasuk orang asing yang masuk secara ilegal sebagai imigran ilegal. SetiapPenduduk (termasukWarga Negara Asing) mempunyai hak untuk memperolehDokumen Kependudukan, pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, perlindungan atas Data Pribadi, kepastian hukum atas kepemilikandokumen, informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilatas dirinya dan/atau keluarganya dan ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagaiakibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sertapenyalahgunaan. Pemerintah daerah dapat mengambil sebuah kebijakan tersendiriterkait dengan mengoptimalkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk dapatmeningkatkan Pendapatan Aseli Daerah setempat dengan mengenakan retribusikepada warga Negara asing yang bekerja di wilayahnya.
Copyrights © 2014