Penelitian ini mengeksplorasi fungsi wa’ad dan aqad dalam konteks kebijakan ekonomi Islam, khususnya dalam operasional perbankan modern, serta dampaknya terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Wa’ad diposisikan sebagai alat awal yang menjamin kepastian dan komitmen dalam transaksi, sedangkan aqad merupakan landasan hukum yang mengikat berdasarkan nilai-nilai syariah. Kedua konsep ini berperan penting dalam menciptakan transparansi, keadilan, serta pemenuhan aturan hukum Islam dalam praktik moneter dan fiskal di perbankan syariah. Temuan studi ini mengindikasikan bahwa sinergi antara wa’ad dan aqad tidak hanya memperkokoh kepatuhan terhadap syariah, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap: Minimnya risiko spekulatif akibat adanya kejelasan dalam perjanjian kontrak; Tumbuhnya kepercayaan nasabah melalui praktik transaksi yang transparan dan etis; Terjaganya stabilitas sistem perbankan syariah karena keselarasan dengan kebijakan ekonomi Islam. Oleh karena itu, kajian ini menegaskan bahwa wa’ad dan aqad tidak hanya penting dalam skala transaksi individu, namun juga berperan strategis dalam memperkuat kebijakan moneter dan fiskal Islam yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025