Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah produk pembiayaan syariah yang memungkinkan nasabah membeli emas secara cicilan dengan prinsip syariah. Dalam strategi ini, BSI membeli emas terlebih dahulu dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan sistem cicilan dalam jangka waktu tertentu. Akad yang digunakan umumnya adalah Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik (sewa beli yang berakhir dengan kepemilikan).Strategi pemasaran produk Cicil Emas (Cilem) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lumajang S Parman bertujuan untuk menarik minat nasabah dalam investasi emas berbasis syariah. Penelitian ini menganalisis berbagai strategi yang diterapkan, termasuk promosi melalui media sosial, melalui sosialisasi ke lembaga-lembaga pemerintah dan edukasi literasi keuangan syariah, . Selain itu, program cicilan fleksibel dan transparansi dalam akad jual beli menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepercayaan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kombinasi strategi digital dan konvensional yang efektif mampu meningkatkan jumlah nasabah dan volume transaksi produk Cilem.
Copyrights © 2025