Perubahan hukum dalam sektor perbankan syariah seiring dengan kemajuan ekonomi digital telah menjadi topik penting dalam perkembangan dunia finansial modern. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip hukum syariah diterapkan dalam sistem perbankan syariah berbasis digital dan bagaimana integrasi maqashid syariah dalam kebijakan perlindungan siber dapat memperkuat kredibilitas dan keberlanjutan sistem perbankan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, mengandalkan sumber data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, dan hasil-hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa penerapan hukum syariah dalam konteks teknologi digital memerlukan penyesuaian regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan pesat teknologi. Lebih lanjut, integrasi prinsip maqashid syariah dalam kebijakan perlindungan siber bukan hanya mengutamakan aspek teknis tetapi juga moral dan sosial, dengan tujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga keadilan dalam transaksi digital. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan kerangka hukum perbankan syariah yang relevan dengan kebutuhan zaman digital, sembari memastikan keberlanjutan sistem keuangan syariah yang aman dan dapat dipercaya.
Copyrights © 2025