Ekasakti Legal Science Journal
Vol. 2 No. 1 (2025): Januari

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap Dari Perspektif Kriminologi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Dharmasraya

Ardi, Syaiful (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2025

Abstract

Tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tindak pidana perjudian sebagai salah satu jenis penyakit masyarakat cenderung mengalami peningkatan dan yang membuat miris adalah adanya fakta bahwa dari banyaknya pelaku yang ditangkap adalah masyarakat kecil dengan melakukan perjudian jenis toto gelap (togel). Secara kriminologis perlu dicari faktor-faktor penyebab dan upaya untuk menanggulangi praktik perjudian yang semakin tumbuh subur di kabupaten Dharmasraya sebagaimana yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dharmasraya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendukung pendekatan utama. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan: pertama, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian jenis toto gelap di wilayah hukum Kepolisian Resor Dharmasraya ada 2 (dua), yaitu: (1) faktor internal antara lain: faktor ekonomi, pengangguran, keisengan dan coba-coba, pendidikan, belajar, persepsi kemungkinan kemenangan, persepsi keterampilan dan (2) faktor eksternal antara lain: faktor situasional, lingkungan, dan banyaknya aplikasi perjudian, kedua, upaya yang dilakukan kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana perjudian jenis toto gelap di wilayah hukum Kepolisian Resor Dharmasraya ada 3 (tiga) yaitu: (1) upaya preemtif berupa pemasangan spanduk, dan melakukan sosialisasi serta membagikan selebaran. pencegahan perjudian, (2) upaya preventif oleh individu, dengan cara meningkatkan moral dan ketaqwaan, masyarakat, dengan cara mengadakan acara silaturahim dan tidak menyediakan tempat untuk permainan judi, dan pemerintah, dalam bentuk penyuluhan hukum dan penyuluhan keagamaan serta kepolisian, dengan cara melakukan patroli atau razia rutin, (3) upaya represif berupa pemberian sanksi pidana kepada pelaku melalui mekanisme sistem peradilan pidana oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga permasyarakatan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ekasakti Legal Science Journal sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2017 di bawah pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti. Dalam rangka peningkatan pengelolaan jurnal serta liniaritas pengelolaan program studi. Tujuan dari publikasi ...