Tindak pidana penipuan secara berlanjut adalah perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berungkali atau terus menerus. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan penerapan hukum dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana penipuan yang di lakukan secara berkelanjutan Nomor 928/Pid.B/2022/PN Pdg). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang meliputi inventarisasi hukum positif, dengan penelitian secara yuridis dan empiris untuk menemukan hukum yang in concreto dengan pendekatan undang-undang. Pengumpulan data yang dilakukan dengan kepustakaan atau studi dokumen. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Untuk terwujudnya kepastian hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan secara berlanjut, maka majelis hakim diharapkan melakukan pertimbangan hukum secara cermat dalam memberikan keputusan.
Copyrights © 2025