Ekasakti Legal Science Journal
Vol. 2 No. 1 (2025): Januari

Konsekuensi Hukum Terhadap Terdakwa yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan Secara Berkelanjutan

Harita, Marselinus Sogan (Unknown)
laia, eparius (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2025

Abstract

Tindak pidana penipuan secara berlanjut adalah perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berungkali atau terus menerus. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan penerapan hukum dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana penipuan yang di lakukan secara berkelanjutan Nomor 928/Pid.B/2022/PN Pdg). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang meliputi inventarisasi hukum positif, dengan penelitian secara yuridis dan empiris untuk menemukan hukum yang in concreto dengan pendekatan undang-undang. Pengumpulan data yang dilakukan dengan kepustakaan atau studi dokumen. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Untuk terwujudnya kepastian hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan secara berlanjut, maka majelis hakim diharapkan melakukan pertimbangan hukum secara cermat dalam memberikan keputusan.  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ekasakti Legal Science Journal sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2017 di bawah pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti. Dalam rangka peningkatan pengelolaan jurnal serta liniaritas pengelolaan program studi. Tujuan dari publikasi ...