Keberadaan taman bermain pada sebuah kota menjadi hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah keterjaminannya hak anak. Sebagaimana yang diketahui hubungan anak dan bermain menjadi kebutuhan mendasar. Berdasarkan dengan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 1989 di New York, Amerika Serikat menyatakan bahwa setiap negara mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, bermain serta bebagai kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usia anak dan dapat berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan dan seni. Taman bermain di Kota Medan yang menjadi amatan adalah Taman Beringin (TBR), Taman Gajah Mada (TGM), dan Taman Baldes (TBD) yang di mana obyek ini menjadi distinasi masyarakat (khusus anak-anak) untuk berkegiatan baik secara individu maupun kelompok. Berdasarkan amatan tersebut, Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengevaluasi keberadaan ketiga taman tersebut dengan pendekatan standar Ruang Bermain ramah Anak (RBRA). Pengumpulan data dengan survei lapangan, studi pustakan, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil temuan yang diperoleh menyimpulkan bahwa kondisi dari ketiga taman (TBR, TGM dan TBD) belumlah memenuhi standar RBRA.
Copyrights © 2025