Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi sebelum dan setelah penerapan sistem E-Filing di Kota Mataram. Dengan menggunakan metode Uji Z Dua Proporsi, penelitian ini melibatkan 100 responden yang terdaftar di KPP Pratama Mataram Barat. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam tingkat kepatuhan wajib pajak setelah penerapan E-Filing, dengan puncak kepatuhan sebesar 69,15% pada tahun 2015 dibandingkan dengan tingkat kepatuhan awal sebesar 52,99% pada tahun 2012. Namun, tingkat kepatuhan mengalami fluktuasi pada tahun-tahun berikutnya. Nilai Z sebesar 12,16 mengonfirmasi adanya perbedaan signifikan antara tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah implementasi E-Filing. Temuan ini menegaskan pentingnya inovasi dan strategi yang berkelanjutan dalam memanfaatkan sistem digital untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, E-Filing terbukti sebagai langkah efektif dalam mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Copyrights © 2025