Dalam rangka mewujudkan visi Kota Bebas Permukiman Kumuh 2010, KotaSurakarta melaksanakan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Kecamatan Pasar Kliwon merupakan penerima bantuan perbaikan RTLH terbanyak berjumlah 1.388 unit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan pasar Kliwon ditinjau dari: (1) bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program; (2) hambatan dalam pelaksanaan program. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus terpancang. Populasi penelitian merupakan pemilik rumah tidak layak huni di Kecamatan PasarKliwon. Sampel diambil menggunakan teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan metode interaktif. Hasil penelitian sebagai berikut: (1) Tingkat partisipasi masyarakat pada implementasi pelaksanaan program dapat diamati mulai dari partisipasi pasif hingga partisipasi fungsional; (2) Hambatan pelaksanaan program meliputi: keswadayaan penerima bantuan rendah, kurangnya evaluasi dan pengawasan pelaksanaan program baik oleh Pemerintah Kota maupun masyarakat, serta kurangnya integrasi antara Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan program perbaikan lingkungan di sekitarpermukiman. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Pelaksanaan Program, Rumah Tidak Layak Huni
Copyrights © 2014