ABSTRAKSkripsi ini berjudul "Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Berdasarkan Hukum Positif Indonesia". Skripsi ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana penanggulangan terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake menurut hukum positif Indonesia. Dari penelitian yang dilakukan didapat hasil bahwa penyalahgunaan deepfake dapat ditanggulangi dengan menggunakan 2 (dua) upaya yaitu, upaya non-penal dan upaya penal. upaya non-penal yang dapat dilakukan diantaranya, mempengaruhi opini publik melalui media masa, peningkatan pendidikan publik, peran aktif masyarakat, menggunakan fitur privasi akun pada sosial media, dan penerapan sistem deteksi deepfake. kemudian upaya penal yang dapat dilalukan ialah melalui penerapan hukum (ciminal law application), Penyalahgunaan deepfake belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, perbuatan terhadap penyalahgunaan deepfake yang merugikan orang lain dapat diancam dengan beberapa Undang-Undang diantaranya, pada kasus deepfake dengan muatan pornografi pelaku dapat diancamkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Inofrmasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, kemudian pada kasus deepfake dengan muatan perjudian pelaku dapat diancamkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, kemudian pada kasus deepfake dengan muatan penipuan pelaku dapat diancamkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, kemudian pada kasus deepfake dengan muatan berita bohong pelaku dapat diancamkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kata kunci : Penanggulangan, Deepfake. ABSTRACTThis thesis is titled " Countermeasures Against the Abuse of Deepfake According to Indonesian Positive Law". This thesis was written using normative legal research methods, using legal approaches, conceptual approaches, and analytical approaches. The formulation of the problem in this study is How to deal with the abuse of deepfake technology according to Indonesian positive law. From the research conducted, it was obtained that the abuse of deepfake can be overcome by using 2 (two) efforts, namely, penal efforts and non-penal efforts. Criminal efforts that can be carried out are through the application of the law (ciminal law application), while non-penal efforts that can be carried out include influencing public opinion through mass media, improving public education, active roles of the community, using account privacy features on social media, and implementing deepfake detection systems. The misuse of deepfake has not been explicitly regulated in Indonesia's positive law, the act of abuse of deepfake that harms others can be threatened by several laws, including, in cases of deepfake with pornography content, the perpetrator can be threatened under article 27 paragraph (1) of the Information and Electronic Transaction Law and article 65 paragraph (3) of the Personal Data Protection Act, then in cases of deepfake with gambling content, the perpetrator can be threatened under article 27 paragraph (2) of the Law on Information and Electronic Transactions and article 66 of the Personal Data Protection Act, then in cases of deepfake with fraud content, the perpetrator can be threatened under article 28 paragraph (1) of the Law on Information and Electronic Transaction and article 66 of the Law Personal Data Protection, and in the case of deepfake with bogong news content, the perpetrator can be threatened by article 28 paragraph (2) of the Information and Electronic Transactions Act and article 65 paragraph (3) of the Personal Data Protection Act.Keywords: Countermeasures, Deepfake
Copyrights © 2025