Digitalisasi sektor perbankan di Indonesia telah mendorong inovasi layanan keuangan berbasis syariah. Penelitian ini mengkaji fenomena yang terjadi pada kartu pembiayaan syariah dengan fokus pada BSI Hasanah Card sebagai objek penelitian. Sebagai produk pembiayaan berbasis syariah, BSI Hasanah Card dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti bebas dari riba, gharar, dan maysir. Meskipun menawarkan berbagai kemudahan dan fleksibilitas, produk ini menghadapi tantangan signifikan terkait penipuan, khususnya dalam proses pengajuan BSI Hasanah Card. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena penyalahgunaan dan penipuan yang melibatkan data nasabah dan merumuskan kerangka perlindungan hukum yang efektif bagi pengguna BSI Hasanah Card. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum, ekonomi, dan sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara, tinjauan regulasi, dan laporan terkait kasus penipuan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa penipuan muncul karena lemahnya pengawasan data nasabah, kurangnya integritas kerja yang mengakar di kalangan karyawan tidak tetap di BSI, dan terbatasnya literasi keuangan pengguna BSI Hasanah Card. Untuk mengatasi masalah tersebut, rekomendasi strategis yang dapat diberikan adalah meningkatkan proses validasi dan verifikasi data, meningkatkan edukasi literasi keuangan, memperkuat pengawasan internal, dan mendorong koordinasi antar otoritas terkait. Dengan langkah-langkah tersebut, BSI Hasanah Card diharapkan dapat menjadi solusi keuangan syariah yang lebih aman dan terpercaya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025