NIB atau dapat di kenal juga sebagai Nomor Induk berusaha adalah nomor yang diperlukan untuk identitas usaha, pelaku usaha menggunakan NIB untuk mendapatkan beberapa izin, Seperti Izin pengembangan usaha Izin operasional usaha dan izin penting lainnya. Kelompok Bina desa kelurahan Pakal kali ini melakukan pengabdian masyarakat dan bertujuan untuk melakukan peningkatan terhadap kesadaran para pelakuUMKM di Wilayah RW 06 Kelurahan Pakal, agar para pelaku usaha memiliki dan merasakan manfaat dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Memiliki NIB juga sangat penting untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan dilakukan melalui penyuluhan mengenai apa itu NIB , Manfaat NIB, Cara pembuatan NIB dan seberapa pentinya NIB, manfaatnya,. Selain itu, Kelompok Bina Desa kelurahan Pakal juga akan melakukan pendampingan pembuatan kepada pelaku UMKM dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS. Pelaku UMKM yang sebelumnya tidak mengetahui manfaat dan tidak memiliki NIB, kini telah berhasil memperoleh dan akan merasakan manfaat dari memiliki NIB. Hal ini menunjukkan bahwa programpengabdian yang di lakukan Kelompok Bina Desa Kelurahan Pakal kali ini sukses dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha di Wilayah RW 06 Kelurahan Pakal.
Copyrights © 2025