Berdasarkan data perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Tangerang selama periode tiga tahun terakhir, sebanyak 70% kasus putusnya rumah tangga terjadi akibat perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan (syiqaq). Oleh karena itu, diperlukan peninjauan ulang terkait efektivitas proses mediasi di Pengadilan Agama Tangerang dalam upaya penyelesaian perkara syiqaq. Metode yang diaplikasikan pada penelitian ini mengadopsi rancangan kualitatif-deskriptif yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara syiqaq melalui mediasi. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ditemukan dua hal utama: Pertama, pemicu utama kasus perceraian dengan alasan syiqaq di Pengadilan Agama Tangerang bersumber dari egoisme, intoleransi serta ketiadaan itikad baik dari kedua belah pihak untuk mempertahankan ikatan perkawinan. Kedua, rangkaian mediasi dalam penyelesaian perkara syiqaq berlangsung tidak terbatas pada ruang pengadilan saja, namun turut mengikutsertakan hakam yang berasal dari lingkup keluarga maupun kerabat pihak yang mengalami perselisihan. Tingkat kesuksesan program mediasi tercatat sangat minim dan menunjukkan kesenjangan signifikan dibandingkan dengan data perceraian yang terdaftar, hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan sejumlah besar pasangan dalam mengikuti proses mediasi yang diwajibkan, mengakibatkan penyelesaian perkara syiqaq melalui mediasi di Pengadilan Agama Tangerang belum mencapai efektivitas yang diharapkan.
Copyrights © 2025