Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap sebuah potongan film yang diunggah pada aplikasi TikTok meskipun tanpa tujuan komersial, serta upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta jika terdapat dugaan pelanggaran hak cipta atas ciptaannya. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan undang-undangan (statute approach) dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini ialah bahwa tindakan mengunggah sebuah potongan film pada aplikasi TikTok meskipun dengan dalih tanpa tujuan komersial merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta. Makna dari tujuan komersial perlu dicermati lebih dalam agar tidak menimbulkan kekaburan norma di masyarakat. Film atau karya sinematografi merupakan ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Copyrights © 2025