Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa terhadap dugaan pelanggaran hak cipta karya sinematografi di Indonesia berdasarkan perspektif yuridis normatif. Kajian difokuskan pada analisis terhadap kerangka regulasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta implementasinya dalam sistem penegakan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa terhadap dugaan pelanggaran hak cipta karya sinematografi dapat ditempuh melalui mekanisme litigasi di Pengadilan Niaga dan non-litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian mengidentifikasi adanya kelemahan dalam implementasi penegakan hukum hak cipta karya sinematografi, terutama terkait dengan penyebaran konten melalui platform digital. Hasil analisis terhadap putusan pengadilan menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan sanksi dan interpretasi unsur kerugian ekonomi dalam penyelesaian sengketa hak cipta.
Copyrights © 2025