Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum investasi dalam meningkatkan penanaman modal di Indonesia serta mengkaji pengaruh regulasi daerah terhadap iklim investasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai regulasi investasi serta peraturan daerah yang mempengaruhi kebijakan penanaman modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah daerah berupaya menarik investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda), beberapa kebijakan justru berpotensi menghambat investasi, terutama terkait perizinan, infrastruktur publik, dan pembebasan lahan. Perda yang mengatur retribusi parkir, penerangan jalan, serta perizinan di sektor industri dan perdagangan kerap disusun tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap iklim investasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025