Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi persepsi, sebagian besar masyarakat menyetujui keberadaan bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat Islam serta keberadaan bank syariah yang berbeda dari sistem perbankan konvensional. Akan tetapi masih terdapat keragu-raguan dari masyarakat terhadap pemahaman akan riba yang difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sistem bunga yang termasuk kategori riba yang dijalankan oleh perbankan konvensional. Sebagian besar masyarakat juga belum sepenuhnya menempatkan pilihannya pada perbankan syariah. Hal ini secara umum menunjukkan bahwa walaupun masyarakat telah mengakui keberadaan perbankan syariah, akan tetapi tidak serta merta hal tersebut mendorong masyarakat untuk memilih bank syariah.
Copyrights © 2019