GLOBAL INSIGHT JOURNAL
Vol 10, No 1 (2025)

Penerapan Hukum Perang Dalam Konflik Ukraina-Rusia: Analisis Kepatuhan Terhadap Konvensi Jenewa Dan Tanggung Jawab Atas Pelanggaran Hukum Humaniter

Suliandi, Marwan (Unknown)
Wagiman, Wagiman (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2025

Abstract

Perang antara Ukraina dan Rusia telah menimbulkan berbagai permasalahan dalam penerapan hukum perang, khususnya dengan kepatuhan terhadap Konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dan kombatan. Berbagai laporan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum humaniter, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil, penggunaan senjata terlarang, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang. Oleh karena itu, analisis terhadap kepatuhan kedua pihak dalam konflik ini serta tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi menjadi penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum internasional. Permasalahan dalam penelitian ini terkait dengan penerapan hukum perang dalam konflik Ukraina-Rusia berkaitan dengan kepatuhan terhadap Konvensi Jenewa serta tanggung jawab atas pelanggaran hukum humaniter, termasuk dugaan kejahatan perang, serangan terhadap warga sipil, dan hambatan dalam mekanisme penegakan hukum internasional. Metode penelitian bersifat yuridis normatif, yaitu meneliti norma-norma atau kaedah yang merupakan data sekunder. Adapun pendekatan yang digunakan bersifat konseptual; bersifat perundang-undangan dengan menggunakan instrumen-instrumen, baik nasional maupun internasional, serta pendekatan perbandingan dan historis. Analisis data dilakukan dengan rekonstruksi hukum serta heurmeneutik. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer seperti Konvensi Senjata Konvensional Tertentu dan peran Mahkamah Pidana Internasional. Hasil penelitian menujukkan, penerapan hukum perang dalam konflik Ukraina-Rusia menunjukkan berbagai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, terutama terkait serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur non-militer. Meskipun ada upaya dari komunitas internasional untuk menegakkan hukum humaniter, tantangan dalam investigasi dan akuntabilitas masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif serta kerja sama internasional untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan perang yang terjadi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

GIJ

Publisher

Subject

Social Sciences Other

Description

Jurnal GIJ (Global Insight Journal) merupakan jurnal yang dipublikasi oleh Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang isinya difokuskan pada penyajian hasil telaah ilmiah terhadap fenomena hubungan internasional sebagai salah satu kajian dalam ilmu social dan ...