Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Politik Hukum Dalam Pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Suliandi, Marwan; Aditama, Gusti Adjie
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 6, No 2 (2023): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v6i2.7432

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kitab hukum yang mengatur peraturan pidana terhadapa kejahatan atau pelanggaran. KUHP yang berlaku di Indonesia sendiri masih merupakan pidana peninggal kolonial. Maka dari itu pemerintah Indonesia ingin mempunyai KUHP-nya sendiri. Perjalanan Panjang perumusan RUU KUHP yang diketahui mulai bergulir sejak tahun 1980 itu menjadikan proses perumusan tersebut bukan perkara mudah. Dalam perjalanannya KUHP baru ini mendapat berbagai reaksi. Gelombang protes terhadap sejumlah pasal muncul dari masyarakat, termasuk dari pegiat hukum dan mahasiswa. Pada 2019, presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan Kembali pasal-pasalnya yang bermasalah. DPR secara resmi Kembali melanjutkan pembahasan RKUHP pada bulan April 2020. Akhirnya DPR dan Pemerintah menyepakati RKUHP untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna selasa (6/12/2022). Permasahan yang dikaji dalam penelitian ini adalaha : perubahan KUHP di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui kepustakaan
Penerapan Hukum Perang Dalam Konflik Ukraina-Rusia: Analisis Kepatuhan Terhadap Konvensi Jenewa Dan Tanggung Jawab Atas Pelanggaran Hukum Humaniter Suliandi, Marwan; Wagiman, Wagiman
GLOBAL INSIGHT JOURNAL Vol 10, No 1 (2025)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/gij.v10i1.8191

Abstract

Perang antara Ukraina dan Rusia telah menimbulkan berbagai permasalahan dalam penerapan hukum perang, khususnya dengan kepatuhan terhadap Konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dan kombatan. Berbagai laporan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum humaniter, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil, penggunaan senjata terlarang, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang. Oleh karena itu, analisis terhadap kepatuhan kedua pihak dalam konflik ini serta tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi menjadi penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum internasional. Permasalahan dalam penelitian ini terkait dengan penerapan hukum perang dalam konflik Ukraina-Rusia berkaitan dengan kepatuhan terhadap Konvensi Jenewa serta tanggung jawab atas pelanggaran hukum humaniter, termasuk dugaan kejahatan perang, serangan terhadap warga sipil, dan hambatan dalam mekanisme penegakan hukum internasional. Metode penelitian bersifat yuridis normatif, yaitu meneliti norma-norma atau kaedah yang merupakan data sekunder. Adapun pendekatan yang digunakan bersifat konseptual; bersifat perundang-undangan dengan menggunakan instrumen-instrumen, baik nasional maupun internasional, serta pendekatan perbandingan dan historis. Analisis data dilakukan dengan rekonstruksi hukum serta heurmeneutik. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer seperti Konvensi Senjata Konvensional Tertentu dan peran Mahkamah Pidana Internasional. Hasil penelitian menujukkan, penerapan hukum perang dalam konflik Ukraina-Rusia menunjukkan berbagai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, terutama terkait serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur non-militer. Meskipun ada upaya dari komunitas internasional untuk menegakkan hukum humaniter, tantangan dalam investigasi dan akuntabilitas masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif serta kerja sama internasional untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan perang yang terjadi.
Penyuluhan Hukum Kepada Warga RW 07 Kelurahan Papanggo: Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga Sihotang, Biner; Sekartaji, Raden Rara Hapsari Tunjung; Suliandi, Marwan; Kholifah, Nur; Ivanly, Ivanly
BERDIKARI Vol 8, No 1 (2025): Jurnal Berdikari
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/berdikari.v8i01.8568

Abstract

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah sosial serius di Indonesia, dengan data kasus tinggi di DKI Jakarta mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat. Pada RW 07 Kelurahan Papanggo, peningkatan pemahaman warga sangat diperlukan mengenai penanganan KDRT dan perlindungan hukum bagi korban, sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Kegiatan pengabdian masyarakat ini, sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, bertujuan memperkenalkan perlindungan hukum atas KDRT dan cara penanganannya. Penyuluhan dilaksanakan luring pada 18 Januari 2025 di Kantor RW 07, menggunakan metode presentasi (infografis, PPT), diskusi/konsultasi untuk dugaan kasus, dan sesi tanya jawab. Sebelum penyuluhan, warga RW 07 secara umum belum memahami ruang lingkup KDRT, perlindungan hukum korban, dan peran masyarakat. Setelah mengikuti kegiatan, warga memperoleh pengetahuan dan pemahaman dasar yang lebih baik. Direkomendasikan adanya kontinuitas penyebarluasan informasi serta sosialisasi kesadaran hukum mengenai penanganan KDRT, mendorong perangkat RW dan peserta untuk menjadi agen penyampai pengetahuan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih terlindungi.
EDUKASI LARANGAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI  (EIGENRICHTING) Suliandi, Marwan; Wagiman, Wagiman
BESIRU : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 8 (2024): BESIRU : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Agustus 2024
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/2hgf4b52

Abstract

permasalahan main hakim sendiri, khususnya di kota besar seperti Jakarta masih kerap terjadi, khususnya di kalangan remaja. fokus pengabdian, yaitu kalangan remaja di lingkungan RW 04 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tujuan pengabdian, pemberdayaan  dan peningkatan kapasitas serta memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu Metodologi Participatory Action Research (PAR), yaitu melalui pendekatan penelitian partisipatif dimana masyarakat terlibat aktif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalahnya. Hasil pengabdian, bahwa warga masyarakat perkotaan memahami serta menyadari, main hakim sendiri atau menghakimi orang lain tanpa melalui proses hukum yang seharusnya adalah tidak benar. Main hakim sendiri biasanya dilakukan dengan cara pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya. Bahkan, beberapa kasus telah mengakibatkan kematian. Terhadap mereka yang melakukannya ada sanksi, oleh sebab hal itu merupakan perbuatan tindak pidana.
Analisis Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan (Studi Kasus Putusan Nomor 583/Pid.B/2024/PN JKT.SEL) Damun, Damun; Suliandi, Marwan
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 8, No 2 (2025): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v8i2.8731

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 583/Pid.B/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan kesepakatan damai, bukan semata-mata penghukuman. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dalam kasus yang dikaji telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, serta perbuatan tergolong dalam tindak pidana ringan, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa. Hal ini menunjukkan belum optimalnya penerapan keadilan restoratif, meskipun regulasi yang mendukung sudah tersedia, seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini menyarankan agar hakim dan aparat penegak hukum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perkara ringan guna menciptakan keadilan substantif, efisiensi penanganan perkara, dan harmonisasi sosial.