Dewasa ini gerakan Lesbian, Gay, Biseksual dan transgender (LGBT) merupakan hal yang dikhawatirkan oleh masyarakat. LGBT sendiri adalah gerakan untuk menormalisasi perilaku seksual menyimpang dengan mengatasnamakan hak asasi manusia. Paham ini sangat dilarang dalam hukum islam, yakni melalui al-quran surat al-a’raf ayat 80-81 dan surat Hud ayat 82-83. Pada tahun 2023 silam di kota pekanbaru pernah ditemukan grup pesan whatsup LGBT yang anggotanya adalah para siswa. Temuan hingga saat ini menjadi hal yang mengkawatirkan bagi SMP YLPI P Marpoyan, mengingat akses informasi melalui sosial media tidak bisa lagi dihalangi dari siswa-siswi. Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan pencegahan masuknya paham LGBT di smp ylpi dengan pendekatan pendidikan hukum islam yang ditanamkan oleh para guru melalui budaya literasi. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi dari tahap persiapan yakni penyusunan materi dan poster, tahapan pengadaan sudut bacaan dan tahapan diskusi. Program ini memberikan hasil yakni di inisiasinya budaya literasi pendidikan islam di kalangan guru. Sehingga wawasan keislaman ini bisa menjadi mencegah masuknya paham LGBT dikalangan murid.
Copyrights © 2025