Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki dampak yang signifikan bagi nasabah dan industri asuransi di Indonesia. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena perusahaan dianggap tidak mampu menutup defisit keuangan dan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Namun, putusan PTUN pada 22 Februari 2024 menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut tidak sah, memberikan kesempatan bagi Kresna Life untuk melanjutkan operasionalnya. Pembatalan ini meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perusahaan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan OJK dan reputasi industri asuransi secara keseluruhan. Selain itu, keputusan ini menjadi preseden penting bagi OJK dalam pengambilan keputusan di masa depan, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan asuransi. Meskipun ada peluang bagi Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya, tantangan tetap ada seiring dengan proses hukum yang mungkin berlanjut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak keputusan tersebut terhadap nasabah dan industri asuransi serta implikasinya bagi kebijakan regulasi di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025