Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak keterbatasan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan terhadap efektivitas pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di DKI Jakarta. Selain itu, analisis ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang menganalisis regulasi terkait Tunjangan Hari Raya serta kondisi pengawasan ketenagakerjaan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah tenaga pengawas yang terbatas menyebabkan banyak pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak terdeteksi, sehingga pekerja tidak mendapatkan hak mereka sesuai peraturan. Faktor lain yang berkontribusi terhadap permasalahan ini adalah sistem pengawasan yang masih manual, kurangnya pemahaman perusahaan terhadap regulasi, serta kendala finansial perusahaan. Sebagai solusi, analisis ini mengusulkan peningkatan jumlah pengawas ketenagakerjaan, penerapan sistem pengawasan digital, serta edukasi regulasi kepada perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Copyrights © 2025