ABSTRAKRuang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Seiring dengan perkembangan wilayah yang pesat, ketersediaan RTH semakin terancam oleh peningkatan pembangunan infrastruktur dan perumahan. Kondisi ini menyebabkan penurunan kualitas lingkungan dan kehidupan, seperti peningkatan suhu, berkurangnya kualitas udara, dan menurunnya daerah resapan air. Menurut Permen ATR KBPN No. 14 Tahun 2022 luasan Ruang Terbuka Hijau dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kesesuain dan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau dari tujuh studi kasus. Metodologi yang digunakan adalah diskriptif yaitu menggunakan studi litelature. Terdapat tujuh studi kasus yang dikaji dalam penelitian ini. Hasil dari tujuh jurnal yang dikaji adalah Ruang Terbuka Hijau Publik yang mendominasi yaitu hutan kota, rekreasi, dan jalur hijau. Namun untuk Ruang Terbuka Hijau Privat yang mendominasi yaitu sawah dan kebun.Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Kesesuaian, Ketersediaan ABSTRACKGreen Open Space is an elongated area/path and/or cluster, whose use is more open, where plants grow, both those that grow naturally and those that are deliberately planted. According to the Law, the area of Green Open Space is allocated 10% for private RTH and another 20% for public RTH. The aim of this research is to examine the suitability and availability of Green Open Space from seven case studies. The methodology used is descriptive, namely using literature studies. There are seven case studies examined in this research. The results of the seven journals studied were that public green open spaces dominated, namely urban forests, recreation and green lanes. However, private green open spaces that dominate are rice fields and gardens.Keywords: Green Open Space, Suitability, Availability
Copyrights © 2025