PETITA
Vol 6, No 2 (2024): PETITA VOL. 6 NO. 2 DESEMBER 2024

KONSEPSI PRIVAT & PUBLIK HAK BANGSA ATAS TANAH

Riyanto, Agus (Unknown)
Novianti, Tri (Unknown)
Yulisa, Putri Dwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2025

Abstract

UUD 1945 mengamanatkan agar Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya (BARAKA) dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan konsep ini, maka dikenal rumusan “Hak Menguasai Negara (HMN)” yang berada dalam ranah hukum publik. Jika ditarik ke konsepsi yang lebih tinggi, rumusan HMN ini diperoleh oleh Hak Bangsa yang merupakan Hak Tertinggi terkait hak atas tanah. Dalam hukum agraria, Hak Bangsa ini menimbulkan berbagai penafsiran apakah berada dalam pengaturan hukum publik atau hukum privat. Artikel ini ingin membahas konsepsi privat dan publik Hak Bangsa atas tanah. Penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan/studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak atas tanah di Indonesia menentukan bahwa konsepsi hak bangsa atas tanah diatur dalam ranah hukum privat sekaligus hukum publik. Rekonstruksi pemahaman hak bangsa atas tanah diperlukan agar di masa mendatang kebijakan di hukum tanah dapat mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...