UUD 1945 mengamanatkan agar Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya (BARAKA) dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan konsep ini, maka dikenal rumusan “Hak Menguasai Negara (HMN)” yang berada dalam ranah hukum publik. Jika ditarik ke konsepsi yang lebih tinggi, rumusan HMN ini diperoleh oleh Hak Bangsa yang merupakan Hak Tertinggi terkait hak atas tanah. Dalam hukum agraria, Hak Bangsa ini menimbulkan berbagai penafsiran apakah berada dalam pengaturan hukum publik atau hukum privat. Artikel ini ingin membahas konsepsi privat dan publik Hak Bangsa atas tanah. Penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan/studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak atas tanah di Indonesia menentukan bahwa konsepsi hak bangsa atas tanah diatur dalam ranah hukum privat sekaligus hukum publik. Rekonstruksi pemahaman hak bangsa atas tanah diperlukan agar di masa mendatang kebijakan di hukum tanah dapat mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Copyrights © 2024