p-Index From 2020 - 2025
1.116
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dimensi PETITA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERKAWINAN SEJENIS DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Yulisa, Putri Dwi; Artanto, Tri
PETITA Vol 5, No 2 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i2.6138

Abstract

Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal(1) yaitu : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Bab hak asasi manusia konstitusi kita, yaitu Pasal 28J Ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatakan, “Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum”, Maka jelas sudah tidak ada pendiskriminasian dan pelanggaran hak asasi manusia bagi kaum Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia, mengingat Indonesia memang tidak memiliki celah hukum untuk pelegalan pernikahan sejenis. Masalah pokok dari penelitian ini adalah tinjauan perkawinan sejenis di indonesia menurut Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pandangan negara lain terhadap perkawinan sejenis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata. Berdasarkan Analisa di atas, Pasal 1 Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis. Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi. Sebab pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila dan konstitusi Indonesia. Sedangkan pandangan beberapa negara terhadap pernikahan sejenis pun beragam. Sejak tahun 2010 di Negara Eropa dan Amerika sudah melegalkan perkawinan sesama jenis di tingkat Nasional, seperti Argentina, Belgia, Kanada, Islandia, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Afrika Selatan, Swedia, Alagoas Brasil, Mexico City dan bagian Amerika Serikat. Alasan Negara-Negara tersebut melegalkan perkawinan sejenis karena bentuk toleransi guna menekan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.
STUDI KASUS VONIS HUKUMAN MATI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI TINJAU DARI TEORI PERLINDUNGAN ANAK Yulisa, Putri Dwi; Novianti, Tri
PETITA Vol 6, No 1 (2024): PETITA VOL. 6 NO. 1 JUNI 2024
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v6i1.6788

Abstract

Indonesia sebagai negara yang pancasilais, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan, Indonesia memiliki banyak peraturan yang secara tegas memberikan upaya perlindungan anak. Perlindungan terhadap anak bukan hanya untuk kepentingan anak semata. Dalam kesatuan sistem sosial, anak merupakan bagian dan menjadi generasi penerus dalam sebuah masyarakat. Adanya masalah anak yang terjerat kasus pidana, maka dibuatlah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana mengatur mengenai hak-hak anak yang tersandung hukum baik korban maupun sebagai pelaku. Namun kenyataannya dalam cita-cita ideal tersebut masih jauh dari harapan, berbagai pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sering saja terjadi yang tercermin dengan banyaknya anak-anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana Vonis Hukuman Mati Terhadap Anak di Bawah Umur di Tinjau dari Teori Perlindungan Anak Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata. Berdasarkan Analisa di atas, Dari Kasus Yusman tersebut tampak jelas bukti nyata buruknya Sistem Peradilan di Indonesia, yang terlebih lagi terdakwa adalah anak dibawah umur yang seharusnya di proses dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun berbeda halnya dengan apa yang dialami Yusman ia didakwa sebagaimana layaknya orang dewasa, karena semua berawal dengan pemalsuan usia yang dilakukan pada tahap penyelidikan. Banyak sekali hak-hak anak yang dilanggar dalam proses peradilan ini yang tentunya sudah melanggar hak asasi manusia. Mulai dari adanya diskriminasi dan penyiksaan, tidak adanya perlindungan dan mendapat ketidakadilan sampai divonis hukuman mati oleh pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak bahwa anak yang masih dibawah umur tidak boleh divonis hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup. Anak yang terjerat hukum harus diperlakukan dengan khusus karena ini menyangkut pada mental dan sosial bagi anak yang masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Sistem Peradilan Pidana Anak berupaya untuk memberikan jaminan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak, yakin prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan bagi si anak, prinsip hak hidup, prinsip kelangsungan hidup, serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ALASAN PERCERAIAN DISEBABKAN BEKERJA DI LUAR DOMISILI Yulisa, Putri Dwi; Artanto, Tri
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5529

Abstract

Tujuan perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dalam beberapa kasus yang pernah ada, penyebab alasan perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri yang tidak tinggal serumah. Alasan ekonomi sehingga memungkinkan suami/istri untuk bekerja di luar domisilinya. Masalah pokok dari penelitian ini yang pertama bagaimana alasan perceraian disebabkan bekerja di luar domisili dan Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Alasan Perceraian yang disebabkan Bekerja di Luar Domisili. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata. Berdasarkan temuan analisa data di atas, maka alasan perceraian disebabkan bekerja diluar domisili kondisi ini disebabkan oleh : a.Tuntutan ekonomi memaksa pasangan suami dan istri saling berjauhan. Tapi, mereka melalaikan tanggung jawab mereka sebagai sepasang suami dan istri. b. Mereka harus merantau dikarenakan tidak adanya lapangan pekerjaan. c. Rendahnya Tingkat Pemahaman dan Pengetahuan Pasangan Suami dan Istri tentang Makna Perkawinan atau Pernikahan. d. Kurangnya Komunikasi Dalam Kehidupan Rumah Tangga. Analisis hukum Islam terhadap alasan perceraian yang disebabkan bekerja di luar domisili: a. Rendahnya tingkat pemahaman dan pengetahuan pasangan suami dan istri tentang makna perkawinan atau pernikahan.b. Hilangnya kesakralan pernikahan pada pasangan suami dan istri yang terjadi c. Kondisi tempat yang berjauhan dan minimnya pertemuan antara pasangan suami dan istri rawan perceraian. d. Banyaknya pasangan yang menganggap bahwa perceraian adalah hal yang wajar.
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL Kelvin, Edwar; Pramesti, Adelia Widya; Arianto, Dian; Sakti, Indra; Sari, Kezia Eka; Parayogi, Laras Mitra; Heryanto, Medi; Yulisa, Putri Dwi; Kurniawan, Rahmat; Munzir, T.; Novianti, Tri; Wardani, Dian Wiris Woro; Prawira, Andika
JURNAL DIMENSI Vol 13, No 2 (2024): JURNAL DIMENSI (JULI 2024)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v13i2.7071

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kendala-kendala yang dihadapi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini memiliki tujuan yang lain untuk menganalisis tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan sosial, serta juga diuraikan tentang mekanisme penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Dan diketahui bahwa pengaturan pang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial adalah pasal 27 ayat (3) dengan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KONSEPSI PRIVAT & PUBLIK HAK BANGSA ATAS TANAH Riyanto, Agus; Novianti, Tri; Yulisa, Putri Dwi
PETITA Vol 6, No 2 (2024): PETITA VOL. 6 NO. 2 DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v6i2.7529

Abstract

UUD 1945 mengamanatkan agar Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya (BARAKA) dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan konsep ini, maka dikenal rumusan “Hak Menguasai Negara (HMN)” yang berada dalam ranah hukum publik. Jika ditarik ke konsepsi yang lebih tinggi, rumusan HMN ini diperoleh oleh Hak Bangsa yang merupakan Hak Tertinggi terkait hak atas tanah. Dalam hukum agraria, Hak Bangsa ini menimbulkan berbagai penafsiran apakah berada dalam pengaturan hukum publik atau hukum privat. Artikel ini ingin membahas konsepsi privat dan publik Hak Bangsa atas tanah. Penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan/studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak atas tanah di Indonesia menentukan bahwa konsepsi hak bangsa atas tanah diatur dalam ranah hukum privat sekaligus hukum publik. Rekonstruksi pemahaman hak bangsa atas tanah diperlukan agar di masa mendatang kebijakan di hukum tanah dapat mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
KONSEP POLITIK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA DAN PERLIDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN NASIONAL Yulisa, Putri Dwi
PETITA Vol 7, No 1 (2025): PETIT VOL 7 NO 1 JUNI 2025
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v7i1.7945

Abstract

Pentingnya suatu politik hukum HKI agar peraturan perundang-undangan yang dibuat dapat mengakomodasikan nilai-nilai filosofis (Pancasila), yuridis (UUD 1945) dan sosiologi bangsa Indonesia sehingga kepentingan nasional tejaga dengan baik. Politik hukum HKI yang ingin dibangun adalah hukum harus berpijak kepada prinsip mengabdi pada kepentingan bangsa, demi kemajuan negara dan memberikan kesejahteraan rakyat. Bagaimana Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional. Jenis penelitian hukum normative. Jenis data adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif. Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional, diantaranya yaitu Pertama, Pancasila Sebagai Landasan Filosofis. Dalam Pancasila terdapat beberapa prinsip yang dapat dijadikan landasan politik hukum dan pengaturan HKI, yaitu Prinsip kemaslahatan manusia atau prinsip kemanusiaan, Prinsip keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat, Prinsip Nasionalisme (Perlindungan Kepentingan Nasional), Prinsip Keadilan sosial. Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Yuridis, diantaranya Prinsip kebebasan berkarya, Prinsip perlindungan hukum terhadap HKI, Prinsip kemanfaatn HKI, Prinsip hak ekonomi HKI, Prinsip HKI untuk kesejahteraan manusia, Prinsip kebudayaan HKI, Prinsip perlindungan kebudayaan nasional, Prinsip kewenangan negara melaksanakan HKI demi kepentingan nasional. Ketiga, Landasan Sosiologis, yaitu Tata kehidupan sosial komunalistik, Konsep hak milik berfungsi sosial, Kondisi sosial ekonomi masyarakat, Kendala penguasaan IPTEK nasional.