Pembangunan perkotaan merupakan proses dinamis yang terus berubah dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi. Umumnya, pembangunan di wilayah perkotaan lebih menekankan aspek fisik cenderung mengabaikan lingkungan. Alih fungsi lahan menjadi masalah serius karena mengancam ekosistem dan ketersediaan sumber daya. Untuk mengatasi dampak negatif pembangunan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dianggap sebagai solusi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat perkotaan. Di Kota Semarang keberadaan RTH menjadi perhatian utama dalam pembangunan berkelanjutan, namun terdapat beberapa kecamatan yang belum memenuhi standar peraturan RTH. Salah satu kecamatan tersebut adalah Kecamatan Gajahmungkur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan ketersediaan dan kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan proyeksi penduduk di Kecamatan Gajahmungkur pada tahun 2018 dan 2023. Penelitian ini menggunakan metode overlay yang dilakukan dengan Sistem Informasi Geografis (SIG). Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan standar peraturan pemerintah yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis, telah terjadi perubahan penurunan RTH seluas 119,567 hektar dalam lima tahun terakhir. Kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah adalah 280,5 hektar, berdasarkan jumlah penduduk adalah 127,532 hektar,, dan proyeksi penduduk adalah 165,122 hektar. Untuk mengetahui kecukupan RTH pada suatu wilayah dapat dilakukan dengan membandingkan kondisi eksisting dengan kebutuhannya. Kondisi eksisting RTH pada tahun 2023 adalah 318,199 hektar, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebutuhan RTH di Kecamatan Gajahmungkur telah memenuhi standar peraturan.
Copyrights © 2025