Latar Belakang : Perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi permasalahan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Tujuan : Dalam hukum Islam, anak tetap memiliki hubungan nasab dengan ayah dan ibunya selama perkawinan dilakukan secara sah menurut syariat. Namun, dalam hukum perdata Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang berkaitan dengan kedudukan anak dalam perkawinan tidak tercatat. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan perlindungan hukum bagi anak akibat perbedaan perspektif antara hukum Islam dan hukum perdata. Kesimpulan : Diperlukan upaya harmonisasi hukum serta sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan guna melindungi hak-hak anak secara lebih optimal.
Copyrights © 2023