Central Publisher
Vol 1 No 12 (2023): Jurnal Central

KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT: TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Ani Nuraeni (Unknown)
Isti Rahma (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2025

Abstract

Latar Belakang : Perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi permasalahan hukum di Indonesia, terutama terkait dengan kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Tujuan : Dalam hukum Islam, anak tetap memiliki hubungan nasab dengan ayah dan ibunya selama perkawinan dilakukan secara sah menurut syariat. Namun, dalam hukum perdata Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang berkaitan dengan kedudukan anak dalam perkawinan tidak tercatat. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan perlindungan hukum bagi anak akibat perbedaan perspektif antara hukum Islam dan hukum perdata. Kesimpulan : Diperlukan upaya harmonisasi hukum serta sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan guna melindungi hak-hak anak secara lebih optimal.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Publish

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Automotive Engineering Computer Science & IT Control & Systems Engineering Decision Sciences, Operations Research & Management Education Engineering Social Sciences Other

Description

Central Publisher, merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Cv. Central Bisnis Manajemen, merupakan sebuah jurnal ilmiah yang menyediakan akses terbuka kepada pembaca. Jurnal ini terbit secara bulanan, mencakup berbagai disiplin ilmu, mempromosikan dialog interdisipliner dan memperkaya pengetahuan ...