Latar Belakang : Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menyiapkan kader pemasyarakatan berkualitas melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) membekali taruna dengan pengalaman praktis dan keterampilan sosial. KKN juga mendorong inovasi dalam sistem pemasyarakatan, termasuk manajemen kunjungan di Lapas dan Rutan. Menjadikan politeknik sebagai pusat pendidikan dan pengembangan pemasyarakatan berkelanjutan. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait 1) sistem pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilakukan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkal Pinang dan 2) implementasi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkal Pinang. Metode : Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris serta sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik yang digunakan adalah teknik non probability sampling dengan bentuk Purposive Sampling. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian yang diperoleh yaitu 1) Sistem pembinaan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkal Pinang dilaksanakan oleh petugas lapas dengan memberikan pembinaan kepribadian yang terdiri dari pendidikan dan penyuluhan-penyuluhan, kemudian pembinaan kemandirian seperti pelatihan kerja yang bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan agar siap terjun dalam masyarakat setelah lepas dari lapas, 2) pelaksanaan pidana penjara di Lapas Kelas IIA Pangkal Pinang tidak berjalan efektif karena faktor internal warga binaan itu sendiri yang tidak mau dirubah kepribadiannya sehingga pada saat keluar ia mengulangi kembali perbuatannya karena masih ketergantungan menggunakan narkotika serta tidak selalu diterima baik oleh masyarakat dan lingkungan tempat mereka tinggal. Kesimpulan : Pengimplementasian inovasi-inovasi tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan menuju pembaruan yang lebih luas dalam pengelolaan Lapas. Dengan kerjasama yang baik antara pihak Lapas, pengunjung, dan pihak terkait lainnya, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, teratur, dan manusiawi dalam konteks sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Copyrights © 2024