Pernikahan via online telah menjadi fenomena yang semakin umum di era digital ini. Meskipun menawarkan kemudahan dan aksesibilitas, praktik ini juga menghadapi berbagai problematika, baik dari segi hukum, sosial, maupun psikologis. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pernikahan via online dan menganalisis problematika yang muncul dari praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan via online, terutama pernikahan siri daring, sering kali tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan masalah dalam hal hak dan kewajiban pasangan. Selain itu, stigma sosial dan dampak psikologis juga menjadi tantangan yang signifikan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi yang jelas dan edukasi masyarakat mengenai pernikahan via online.
Copyrights © 2025