Sejarah pemikiran empat ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali merupakan warisan intelektual yang signifikan dalam hukum Islam. Pemikiran mereka mencerminkan upaya merespons kebutuhan masyarakat yang beragam di berbagai konteks sosial dan geografis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji latar belakang, metodologi, dan kontribusi masing-masing mazhab dalam perkembangan hukum Islam, sekaligus menyoroti relevansinya di era modern. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, penelitian ini menganalisis karya-karya utama para pendiri mazhab dan literatur sekunder yang mendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap mazhab memiliki ciri khas metodologis yang unik: Mazhab Hanafi dikenal dengan fleksibilitasnya melalui qiyas dan istihsan, Mazhab Maliki menonjolkan tradisi amal ahlul Madinah, Mazhab Syafi’i memperkenalkan sistem usul fikih yang sistematis, dan Mazhab Hanbali menekankan pendekatan literal yang berpegang pada teks. Keempat mazhab ini tidak hanya berkontribusi dalam membentuk sistem hukum Islam yang responsif, tetapi juga menawarkan variasi pendekatan dalam menegakkan keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberagaman metodologis dalam empat mazhab tidak hanya memperkaya tradisi hukum Islam, tetapi juga memberikan fleksibilitas dalam merespons dinamika zaman, menjadikan hukum Islam relevan hingga masa kini. The History of Thought of the Four Mazhab Scholars—Hanafi, Maliki, Syafi'i, and Hanbali—represents a significant intellectual legacy in Islamic law. Their thoughts reflect efforts to respond to the diverse needs of society in various social and geographical contexts. This study aims to examine the background, methodology, and contributions of each mazhab in the development of Islamic law while highlighting their relevance in the modern era. Using a qualitative approach through literature study, this research analyzes the primary works of the mazhab founders and supporting secondary literature. The findings reveal that each mazhab has a unique methodological characteristic: the Hanafi mazhab is known for its flexibility through qiyas (analogical reasoning) and istihsan (juridical preference), the Maliki mazhab emphasizes the tradition of amal ahlul Madinah (practices of the people of Madinah), the Syafi'i mazhab introduced a systematic usul fiqh methodology, and the Hanbali mazhab focuses on a literal approach grounded in textual sources. These four mazhabs not only contribute to shaping a responsive Islamic legal system but also offer diverse approaches to achieving justice. This study concludes that the methodological diversity of the four mazhabs enriches the tradition of Islamic law and provides flexibility in addressing the dynamics of the times, ensuring its continued relevance today.