Penelitian ini berupaya mengkaji secara mendalam pembaikotan produk terafiliasi Israel melalui perspektif maqashid syariah dengan fokus utama pada analisis komprehensif terhadap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Penelitian ini akan menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) untuk menganalisis tinjauan maqashid syariah terhadap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif kualitatif. Perspektif Maqashid Syariah terhadap pemboikotan produk terafiliasi Israel dapat dilihat dari tiga tingkatan yaitu Dharuriyyat, Hajiyyat, dan Tahsiniyyat. Pada tingkat Dharuriyyat (kebutuhan primer), pemboikotan berperan dalam melindungi lima aspek fundamental: menjaga agama (hifdz ad-din) melalui perlindungan kebebasan beragama di Palestina, menjaga jiwa (hifdz an-nafs) dengan mencegah pendanaan untuk kekerasan, menjaga akal (hifdz al-aql) melalui pembangunan kesadaran kolektif umat, menjaga harta (hifdz al-mal) dengan mengarahkan konsumsi pada produk yang tidak mendukung kezaliman, dan menjaga keturunan (hifdz an-nasab) untuk melindungi keberlangsungan generasi Palestina. Pada tingkat Hajiyyat (kebutuhan sekunder), pemboikotan mendorong pengembangan alternatif produk yang lebih etis dan penguatan ekonomi umat Islam, sementara pada tingkat Tahsiniyyat (kebutuhan tersier), pemboikotan membantu membangun solidaritas global dan meningkatkan martabat umat Islam.
Copyrights © 2025