Financial teknologi (fintech) Peer to peer lending/ Finance syariah menjadikan salah satu yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM dalam mendapatkan pembiayaan dan modal. Hal ini memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam persyaratan pinjaman dibandingkan perbankan syariah. Peer to peer lending yang sudah mendapatkan izin OJK sebanyak 98 platfom, sedangkan peer to peer finance syariah hanya 7 platform. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam persepsi pelaku UMKM terhadap peer to peer finance syariah. Untuk mencapai tujuan penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data UMKM terdapat pada 5 kecamatan di kota Padang, diantaranya kecamatan Koto tangah, Kuranji, Pauh, Nanggalo dan Padang Timur. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa persepesi pelaku UMKM bepersepsi positif dalam pandangan manfaat penggunaan P2P finance syariah, sosial dan regulasi, Sedangkan persepsi terhadap pengetahun persepsi masyarakat negatif karena ketidak pahaman prosedur dan transaksi yang dilakukan. Persepsi pelaku UMKM terhadap kepercayaan pada P2P finance syariah masih netral dan ragu-ragu hal ini disebabkan ketidak pahaman pelaku UMKM dan belum pernah menggunakannya.
Copyrights © 2025