Penerapan konsep ihtiyath (kehati-hatian) pada rekomendasi penyelenggaraan pariwisata berbasis syariah yang tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dikaji dalam artikel ini. Konsep ihtiyath harus diterapkan dalam pertumbuhan industri pariwisata syariah agar dapat menjamin kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis melalui studi pustaka, dengan fokus pada analisis mendalam terhadap fatwa-fatwa DSN-MUI yang menyoroti berbagai aspek pariwisata halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip ihtiyath diterapkan secara cermat dalam perumusan fatwa, meliputi aspek-aspek seperti menghindari kegiatan yang mengandung maksiat, menegakkan akad yang sah, dan pengawasan ketat terhadap kepatuhan terhadap syariah. Fatwa-fatwa tersebut juga mempertimbangkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap syariah dan tuntutan pasar, sekaligus menekankan pentingnya kemaslahatan bagi umat Islam. Diharapkan penelitian ini akan memberikan perspektif baru tentang bagaimana hukum dan prosedur pariwisata Syariah telah berkembang, dan memperkuat landasan hukum untuk memastikan bahwa pariwisata Syariah di Indonesia berkembang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Copyrights © 2025