Perlindungan hukum terhadap pelanggaran lisensi rahasia dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang). Peraturan ini memberikan kerangka perlindungan komprehensif terhadap informasi yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha meliputi gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi, gugatan pidana melalui pihak berwenang, serta penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi dan arbitrase. Selain tindakan hukum, langkah preventif seperti peningkatan keamanan informasi, penerapan kebijakan internal, dan edukasi karyawan menjadi upaya penting untuk mencegah pelanggaran di masa depan. Kerja sama dengan pihak berwenang dan advokasi untuk memperkuat perlindungan hukum juga berperan dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif. Dengan kombinasi upaya hukum dan langkah preventif tersebut, pelaku usaha dapat melindungi hak dan kepentingan mereka dari pelanggaran lisensi rahasia dagang.
Copyrights © 2025