Permasalahan gelandangan di Kota Pekanbaru merupakan isu sosial yang kompleks dan mendesak. Keberadaan mereka sering mengganggu ketertiban umum, menciptakan ketidaknyamanan bagi warga yang menganggap gelandangan sebagai ancaman. Meningkatnya jumlah gelandangan mencerminkan masalah struktural, seperti kemiskinan dan ketidakadilan. Meskipun regulasi seperti Pasal 505 KUHP dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru telah diterapkan, penegakan hukum terhadap gelandangan masih menghadapi kendala, terutama dalam penerapan sanksi pidana yang seharusnya memberikan efek jera. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis dengan metode deskriptif, melibatkan wawancara dengan pihak terkait dan penyebaran kuesioner kepada 154 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana tidak menyelesaikan masalah gelandangan. Sebaliknya, diperlukan pendekatan yang lebih manusiawi dan progresif dalam penegakan hukum. Kerjasama antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan solusi yang inklusif dan berkelanjutan. Rekomendasi penelitian ini adalah meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga sosial, serta fokus pada hak asasi manusia dan dukungan sosial. Program rehabilitasi jangka panjang juga diperlukan untuk membantu gelandangan kembali ke masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi semua.
Copyrights © 2025