Sengketa hubungan kerja antara guru honorer dan yayasan pendidikan kerap menjadi permasalahan hukum yang kompleks. Studi ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 62/PDT.SUS-PHI/2022/PN SBY jo Nomor 815 K/Pdt.Sus-PHI/2023 yang menetapkan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bagi seorang guru honorer. Dalam kasus ini, hakim mengabaikan fakta bahwa penggugat secara sadar mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja setelah menolak kebijakan vaksinasi yang diberlakukan.
Copyrights © 2025