Pemerkosaan adalah perbuatan laki-laki terhadap Perempuan dengan cara melanggar menurut moral dan hukum. Dalam penelitian yang dilakukan oleh seorang pendidik kepaa santrinya. Focus kajian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelaku pemerkosaan pada anak yang diputuskan di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Putusan 86/Pid.Sus/PT Bdg yang sebelumnya dalam putusan negeri bandung jaksa menuntut hukuman mati, tetapi hakim memutus dengan hukuman penjara seumur hidup dan pembebanan restitusi paa negara. Oleh karena itu, jaksa melakukan banding pada pengadilan tinggi bandung untuk memidana mati dan hakimpun mengabulkan permohonan tersebut. Rumusan masalah dalam kajian ini adalah apakah tuntutan jaksa telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian kepustakaan. dan hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah penulis menilai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. dan putusan hakim Tingkat pertama tentang pembebanan restitusi pada negara akan mengakibatkan memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada terdakwa dan kerugian pada negara. Selain itu, perbedaan putusan pada hakim Tingkat pertama dan Tingkat banding menimbulkan pertanyaan pada Masyarakat apakah salah satu dari hakim tersebut ada yang memihak maupun sebaliknya pada terdakwa.
Copyrights © 2025