Jurnal Fakta Hukum (JFH)
Vol. 3 No. 2 (2025): Maret

Tinjauan Kriminologi Dan Maqosid Syari’ah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Anak Kandung Terhadap Orang Tua (Analisis Putusan KDRT di Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.297/Pid.Sus/2023/PN Pgp)

Ashidiq, Abdul Rahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2025

Abstract

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan dalam lingkungan sosial yang melebar dan meluas yang berdampak signifikan terhadap korban KDRT, keluarga, dan masyarakat sekitar. Penelitian ini membahas berbagai faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakuan oleh anak kepada orang tua kandunya melalui tinajuan kriminologi dan maqosid syari’ah serta pentinya upaya penanggulangan KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif berbasis kasus dengan menggunakan pisau analisis teori kriminologi dan maqosid syari’ah. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan sumber primer/utama yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.297/Pid.Sus/2023/PN Pgp, undang-undang KDRT, regulasi, serta literatur yang terkait dalam penelitian ini. Hasil penelitian melalui pendekatan kriminologi menunjukkan penyebab KDRT karena adanya tekanan sosial dan ekonomi yang dialami dalam lingkungan keluarga pelaku maupun korban, kurang adanya kontrol sosial dari internal keluarga khusunya dan masyarakat, serta adanya pengaruh dari lingkungan eksternal yang dapat memicu pelaku untuk meniru tindakan kekerasan. Sedangkan melalui pendekatan maqosid syari’ah faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena pelaku mengalami kesulitan dalam menjaga atau memelihara agama pasca ia mengalami perceraian dengan istrinya, pelaku juga tidak mampu menjaga dirinya maupun akalnya, sehingga sudah kehilangan rasionalitasnya sebagai manusia normal dan akhirnya terdorong kembali melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan kepada ibu kandungnya sendiri. Selanjutnya, pentingnya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga yang terstruktur, sistematis, komprehesif, holistik serta kolaborasi dimulai dari tindakan pencegahan melalui edukasi dan kesadaran publik, intervensi dan layanan dukungan pada korban, penegakan hukum dan kebijakan anti kekerasan, rehabilitasi bagi pelaku KDRT, kolaborasi multisektoral serta inovasi dalam penanggulangan KDRT .

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health

Description

Jurnal Fakta Hukum (JFH) merupakan Jurnal Ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh LPPM STIH Pertiba Pangkalpinang. Jurnal Fakta Hukum (JFH) memilik E-ISSN 2961-9734 dan P-ISSN 2962-2778. Jurnal Fakta Hukum didesain sebagai salah satu media publikasi ilmiah yang diharapkan dapat menanmpung hasil ...