Wanprestasi dalam endorsement sering terjadi sehingga pemerintah perlu memperhatikan Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa endorsement karena banyaknya pelaku usaha yang menggunakan pemasaran ini karena terlihat efisien, terlebih saat pelaku usaha mengalami kerugian akibat kelalaian endoser. Kompilasi hukum ekonomi syariah mengatur ingkar janji dalam Pasal 36 sampai Pasal 38 yang menjelaskan tentang ingkar janji dan sankisinya. Adapun metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil analisis pada penelitian ini yang pertama menjelaskan wanprestasi dalam endorsement perspektif KHES, kedua penerapan penyelesaian wanprestasi, dan terakhir perlindungan hukum bagi pelaku usaha akibat wanprestasi endorsement. Kesimpulan dari penelitian ini pemerintah harus lebih memperhatihan perlindungan hukum bagi konsumen awam pada teknologi terlebih saat transaksi online.
Copyrights © 2024