Tindakan kekerasan seksual berbasis gender telah menjadi masalah sosial Hal yang telah ada sejak masa lampau dan sekarang semakin berkembang. Peningkatan kasus kekerasan seksual terkait gender semakin terlihat, baik dari segi jumlah, jenis, maupun metode yang semakin bervariasi. Peraturan mengenai Kejahatan Pelanggaran seksual, merupakan suatu tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dengan melibatkan perilaku seksual tanpa persetujuan, hingga saat ini masih dianggap membutuhkan penjelasan yang lebih mendalam terkait definisi dan detail dari kekerasan seksual, serta belum ini menyatakan bahwa meskipun perlindungan yang memadai telah diberikan kepada korban, namun aspek gender dalam penanganannya belum sepenuhnya diperhatikan. Menurut UU TPKS, berbagai bentuk kekerasan seksual terkait gender dijelaskan dengan jelas, termasuk Tuntutan yang dimiliki oleh individu-individu yang menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual tersebut, namun untuk penerapannya masih belum sepenuhnya efektif dikarenakan dilihat dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap gender setiap tahunnya. Dibutuhkan adanya komitmen yang kuat oleh penegak hukum untuk melaksanakan Undang-Undang TPKS serta adanya peraturan yang mengatur pelaksanaannya sangat penting untuk mendukung efektivitas UU TPKS.
Copyrights © 2025