Pengetahuan tradisional merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat yang bersifat turun-temurun. Dalam perkembangannya terdapat pengetahuan tradisional yang dijadikan asal suatu invensi paten sehingga dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten mensyaratkan bahwa permohonan paten yang berasal dari pengetahuan tradisional wajib menyebutkan asal pengetahuan tradisional yang ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Saat ini pengelolaan pengetahuan tradisional dilakukan oleh 3 (tiga) lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun dari kegika lembaga tersebut belum ada yang diakui resmi oleh pemerintah untuk mengeluarkan penetapan suatu pengetahuan tradisional yang menjadi asal suatu permohonan pendaftaran paten. Apakah terdapat ketidakpastian hukum dalam pendaftaran paten tradisional. Dalam mengkaji kepastian hukum terhadap pendaftaran paten tradisional penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif.
Copyrights © 2025